LOBSTER “HARAM”

LOBSTER "HARAM"

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

LOBSTER "HARAM"

LOBSTER “HARAM”

*Fajri Al Mughni

Sirojuddin Tungkal atau yang sering sapa Pak Ajung, seorang tokeh udang asal Kuala Pangkal Duri – Kuala Tungal (1980an) yang tak berani makan udang Lobster. Pak Ajung kenal dan paham betul soal udang. Sebelum menjadi tokeh udang, ia merupakan pelaut ulung. Hidupnya dihabiskan mengambang dilaut, seperti nelayan-nelayan yang lain.

Dari semua jenis udang, udang lobster paling dihindari oleh Pak Ajung dan tim. Khususnya lobster yang tak bercapit. Alasannya sederhana, bentuk udang lobster tidak seperti udang-udang lain. Atau jenisnya tidak dikenali. Buah dari ketakutan Pak Ajung itu, orang-orang “mengharamkan” udang lobster.

“Kini”, orang Tungkal sudah tau dengan lobster, tau juga bahwa harganya mahal. Meski begitu, para nelayan tetap tidak mau memakannya. Kalau dulu alasannya karena bentuknya tidak normal, sekarang alasannya bertambah, “lebih baik dijual karena mahal”.

Artinya, sekarang lobster tidak lagi haram. Tapi, ada satu lagi jenis lobster yang “keharamannya” bertahan sampai sekarang. Adalah lobster kalajengking atau udang ketak darat. Lobster ini juga diburu seperti lobster-lobster yang lain, hanya saja, lobster kalajengking diburu untuk dimusnahkan. Mengapa? Karena kerjaannya merusak tanggul, menggali tanah, dan mengganggu rumah tangga udang yang lain. “Haramnya” bertahan.

Kehidupan lobster tampaknya memang rumit. Ia berusaha memunculkan kesan garang, berduri, berbulu, bercapit, bisa merangkak, bisa manjat, bisa menjerit, bisa demo, bisa merutuk-rutuk, bisa curhat dll. Hasilnya, ada orang yang takut, seperti Pak Ajung. Tapi ditempat lain, lobster menjadi primadona, rebutan, sikut-sikutan bisnis, sampai-sampai kena tangkap tangan.

Apakah itu gara-gara lobster? Tentu tidak.

Ada yang menyebutnya gara-gara Jokowi presiden, ada lagi gara-gara “kemaruk” birahi materi yang berujung korupsi, dan ada lagi gara-gara salah racikan kopi. Pokoknya macam-macam ragam alasan.

Jadi, apa hukumnya makan lobster? Halal jika dibeli dengan uang sendiri. Haram apabila menggunakan uang rakyat, tapi rakyatnya tidak dicicipi.

Salam kalam literasi

Informasi mengenai Pak Ajung saya dapat dari wawancara dengan bung Kudri, ia sekampung dengan Pak Ajung (alm).

30 November 2020. Hari dimana saya bersilaturahim kerumah Guru Wathon dan disuguhkan kopi AAA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

InstagramKLI

BacaanTerkini

"Wisudawan, Toga, Like, dan Cinta yang Tertinggal di Ruang Dosen"
"Wisudawan, Toga, Like, dan Cinta yang Tertinggal di Ruang Dosen"
Guratan Tak Terlihat di Balik Nilai
Guratan Tak Terlihat di Balik Nilai
Daha
Proyek Historiografi DAHA
Literasi Digital
Pelatihan Literasi Digital di Desa Pematang Pauh 2024

KategoriBacaan

ProgramTerbaik

BacaanLainnya

Guratan Tak Terlihat di Balik Nilai
Proyek Historiografi DAHA
Pelatihan Literasi Digital di Desa Pematang Pauh 2024
Dari Jambi dan Kendari Menuju Kairo 2024
Persiapan Menuju Negeri Piramida 2025