Kekal dan Bermanfaat, Wakaf Uang
*Muhammad Rifqi Arriza
Salah satu karakter inti wakaf adalah al-dawam (kesinambungan), ini ada di wakaf uang. Yaitu jumlah nominal wakaf uang tidak boleh berkurang, apapun kondisinya.
Karakter lainya adalah kemanfaatan bagi orang lain, khusus (seperti wakaf ahli) atau umum (wakaf khairi). Ini jg ada di wakaf uang. Yaitu keuntungan yang timbul dari investasi dana wakaf uang tersebut. Inilah mauquf alaih dari wakaf uang.
Makanya, wakaf uang kebanyakan jadi saham atau deposito. Saham jika masuk perusahaan, deposito jika masuk lembaga keuangan (syariah). Ada juga yang masuk skema sukuk, ini yang digulirkan pemerintah tahun kemarin; Cash Wakaf Linked Sukuk (CLWS).
Terus kalau perusahaannya sedang rugi, gimana mas?
Ya tidak ada mauquf alaih (kemanfaatan) yang akan dibagikan. Tapi, saham wakaf uang tidak boleh tergerus oleh operasional. Saham (modal) biasa lainnya, boleh saja. Walhasil, beban target pendapatan perusahaan tersebut pada bulan/tahun berikutnya akan lebih berat.
Ya begitulah risiko menerima saham berupa wakaf uang. Rabbuna Yusahhil. Semoga Allah memberi kemudahan. Untuk itu, paling aman memang dengan skema deposito di perbankan syariah, tapi ya memang tidak banyak bagi hasilnya. Bisa juga dgn skema reksadana, ini juga aman, tapi tentu tidak besar juga memang.
Adapun mauquf alaihnya diapakan? Kembali kepada kebijakan nazir wakafnya, bisa diinventarisir pos-pos yang akan dibantu. Buat skala prioritas. Atau juga bisa disisihkan sebagian, untuk menjadi wakaf baru, wakaf barang maupun wakaf uang.
Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU)?
Yang wajib kita kawal dari Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah pengelolaan aset dan pemanfaatan keuntungan dari aset wakaf tersebut (mauquf alaih).
Saya pribadi berharap, pengelolaan dan pelaporan wakaf ini bersifat terbuka, dapat diakses oleh semua orang. Minimal tahunan. Sebagaimana pengelolaan dana abadi umat (dana haji), bisa diakses kan ya? Saya juga kurang tau.
Jika terbukti dikelola dengan baik, dan manfaatnya dirasakan banyak pihak, dilaporkan secara terbuka, insya Allah masyarakat umum akan percaya dengan sendirinya.
Jika saat ini banyak pandangan miring, ya tidak salah sepenuhnya juga, karena track record perilaku korupsi kita (di semua level) memang naudzubillah. Khususnya di pemerintahan.
Tapi itu ranahnya psikologis, bukan fiqhnya.
Salam. Kalam literasi